Yusufal-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi, menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu: 1. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya, seperti tinju, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain. 2. Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat. 3. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir). 4.
Dengandemikian terjalin keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang antara suami istri. Namun demikian, berbohong yang diperbolehkan dalam Islam adalah berbohong dalam arti permainan kata ( tauriyah ), yaitu menampakkan kepada yang diajak bicara tidak sesuai dengan kenyataan, namun sesungguhnya pernyataan yang diungkap adalah benar.
4 Permainan dadu. Salah satu permainan yang diharamkan adalah permainan dadu. Perkara ini sama haramnya dengan keharaman daging babi dan semacamnya. Beberapa permainan yang diharamkan karena menggunakan dadu adalah monopoli, ular tangga, ludo, dan semacamnya. 5. Permainan Kartu Remi dan Domino. Permainan semacam ini merupakan bentuk permainan yang sia - sia dan tidak memberikan banyak manfaat. Karena itu, menjadikannya perlombaan juga akan menjadi hal yang sia - sia juga. 6. Permainan Catur
Secaralengkap berikut inilah kriteria game dan game online yang dilarang dalam Islam: 1. Menyesatkan Manusia. Sebuah game yang menyebabkan kerusakan iman (menjadi syirik, ateis, dan kafir), menimbulkan perbuatan tercela atau maksiat, mengumbar aurot, serta hal-hal haram lainnya sudah jelas dilarang Islam.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. © Pada dasarnya, segala permainan yang bisa memberikan pengaruh positif pada pemainnya tidaklah dilarang dalam Islam. Selama dalam permainan tersebut tidak melibatkan unsur judi. Hal ini sebagimana kaidah fikih berikut ini الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ Artinya “ Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” Hukum boleh dalam permainan ini bisa berupa hukum mubah dan juga hukum makruh. Dari kedua hukum tersebut bergantung pada permainan itu apakah bisa memberikan dampak yang positif pada si pemain serta untuk kehidupan sosialnya. Seperti dikutip dari hukum bermain mobile legend dalam Islam adalah boleh mubah atau makruh. Meskipun game ini diperbolehkan, namun jika permainan ini dilakukan secara terus-menerus, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram. Hal ini karena ketika bermain sampai-sampai lupa pada kewajibannya, membuat malas, menurunkan etos kerja, dan tidak memiliki manfaat untuk agama. Hal ini pun dijelaskan lebih lanjut melalui kitab al-Fiqhul Manhaji oleh Syekh Musthafa berikut ini من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً Artinya “ Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” Hukum bermain mobile legend dalam Islam bisa berhukum boleh, makruh, dan haram tergantung pada bagaimana si pemain memosisikannya. Jika murni untuk hiburan tanpa mengenyampingkan kewajiban dan ibadah, maka hukumnya adalah boleh. Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah tentang kesehatan tubuh. Jika sahabat Dream tidak lupa dengan ibadah, namun bermain game online dengan melebihi batas hingga kesehatan tubuhnya menurun, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwasanya hukum bermain mobile legend dalam Islam diperbolehkan. Selama dalam bermain tidak mengandung unsur judi, tidak melupakan kewajibannya dan juga ibadahnya. Serta tak lupa bermain dengan menggunakan batasan agar tidak menganggu kesehatan tubuh.
Permainan Capit Boneka/ Foto Shutterstock Permainan ini masuk dalam kategori judi. Dream - Mesin capit boneka biasanya berderet di area permainan anak-anak dalam mal. Hal ini tentu memancing rasa penasaran si kecil. Mungkin banyak orangtua yang membiarkan anaknya bermain dengan mesin pencapit boneka tersebut, tapi ternyata memainkannya dilarang dalam Islam. Dikutip dari baik dimainkan menggunakan uang atau pun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar ketidakjelasan dan maisir judi. Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin © Konsultasi Syariah Artinya al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung rugi” At Ta’liq alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117. Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, saat akad pihak yang terlibat tidak tahu akan dapat apa nantinya, akan mendapat berapa, apakah akan untung atau sebaliknya. Unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. 1 dari 4 halaman Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman © Konsultasi Syariah Artinya “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” QS. Al-Maidah 90. Allah ta’ala juga berfirman © Konsultasi Syariah Artinya Mereka bertanya kepadamu tentang khamar minuman keras dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” QS. Al-Baqarah 219. Penjelasan selengkapnya baca di sini. 2 dari 4 halaman Islam Larang Anak-anak Bermain Saat Maghrib, Ada Alasannya Dream - Matahari sudah mulai turun, hari mulai menggelap dan azan Maghrib segera berkumandang. Dulu Sahabat Dream mungkin saat bermain akan langsung dipanggil pulang untuk segera mandi dan bersiap-siap solat. Terutama anak-anak kecil yang biasanya suka bermain sore hari karena udara cenderung sejuk dan matahari tidak terlalu terik. Jelang Maghrib pasti akan langsung diajak pulang dan masuk ke rumah. Anak-anak dalam Islam memang dilarang keluar rumah saat Maghrib. Dikutip dari BincangMuslimah, hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW © BincangMuslimah Artinya “ Dari Jabir Nabi Saw bersabda Ketika waktu malam tiba, laranglah anak-anakmu keluar rumah, karena setan itu berinteraksi dan bertebaran pada waktu itu. Ketika waktu Isya sudah lewat, maka kalian boleh membiarkan mereka bermain. Tutuplah pintumu sambil berzikir pada Allah Swt., matikan pelitamu dan sebutkan nama Allah Swt., ikatlah kantong airmu dan sebutkan nama Allah Swt., tutupi bejanamu dan sebutkan nama Allah Swt, lakukanlah hal itu, meskipun kamu keberatan.” HR. Bukhari. 3 dari 4 halaman Hamzah Muhammad Qasim di dalam kitab Manarul Qari Syarah Shahih Bukhari berpendapat bahwa dari hadis ini, setidaknya ada empat poin yang bisa dipahami dari hadis ini. Pertama, hadis ini menunjukkan bahwa setan itu sebenarnya nyata. Setan adalah makhluk yang buruk dan diciptakan untuk menggoda manusia dan garis keturunan manusia. Kedua, hadis ini menekankan bahwa hendaklah bagi orangtua untuk menjaga anak-anaknya di rumah dan melarang mereka keluar tatkala matahari terbenam. Karena setan pada waktu tersebut berkeliaran untuk menebarkan penyakit pada diri manusia. Ketiga, Nabi SAW membimbing kita untuk mengambil semua sarana yang bisa menjaga hidup, harta, dan kesehatan. Keempat, disyariatkan untuk menggabungkan dan antara mengambil sebab dan menjaga dalam mengingat Allah Ta’ala. 4 dari 4 halaman Dari penjelasan di atas, mitos atau petuah yang dikatakan oleh orang zaman dahulu tentu berdasar dan memiliki alasan tersendiri. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyebutkan alasan Rasulullah melarang anak kecil main di malam hari. Pendapat itu mengutip dari Imam Ibnu al-Jauzi yang mengatakan, © Bincang Muslimah Artinya “ Alasan anak-anak dilarang keluar pada waktu tersebut karena dikhawatirkan terjadi sesuatu, karena setan biasanya berlindung di najis yang menempel anak-anak. Zikiran yang melindungi anak-anak juga biasanya tidak ada. Sementara itu, setan itu suka menempel sesuatu yang mudah ditempelinya. Penjelasan selengkapnya baca di sini. ParentingIslampengasuhan anak Daftarkan email anda untuk berlangganan berita terbaru kami Terkait Jangan Lewatkan Editor's Pick Tak hanya Lansia, Jemaah Diperbolehkan Rehat Sejenak saat Tawaf Meski Belum 7 Putaran Gemasnya Style Alyssa Soebandono Pakai Outfit ala Siswi Korea Dress Putih Tak Monoton, Tiru Style Fatin Shidqia Pakai Obi Batik Beby Tsabina Dipulas Makeup Minimalis, Kulitnya Dipuji Sehat Banget MUA Buktikan Makeup Tanpa Bulu Mata Palsu Tetap Memikat Trending 11 Urutan Haji yang Harus Diingat, Lengkap dari Awal Sampai Akhir Keseruan Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 4 8 Potret Rumah Mewah Wenny Ariani, Ibu dari Anak Biologis Rezky Aditya, Ternyata Konglomerat? Potret Rumah Artis di Tengah Hutan yang Jarang Tersorot Rezeki Nomplok Menantu Bersih-Bersih Rumah Mendiang Mertua, Temukan Karung Berisi Jutaan Koin Lawas, Nilainya Bikin Semringah Tak hanya Lansia, Jemaah Diperbolehkan Rehat Sejenak saat Tawaf Meski Belum 7 Putaran Viral! Pernikahan Nenek dengan Pemuda Terpaut Usia 35 Tahun, Berawal dari Kenalan di TikTok Transformasi Pria Jago Makeup, Foto Tindernya Bikin Wanita Tertipu, Pas Ketemu Aslinya …
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanBanyak pandangan yang menyatakan bahwa agama adalah bagian dari kebudayaan, dan banyak pula yang menyatakan bahwa kebudayaan adalah hasil dari agama. Hal ini sering kali membingungkan ketika agama Islam perlu diletakkan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Misalnya, Koenja Raningrad mendefinisikan kebudayaan sebagai kumpulan gagasan dan karya manusia yang harus dipelajari bersama dengan segala konsekuensi dari pemikiran dan karya manusia. Ia juga menjelaskan bahwa semua budaya, termasuk lembaga keagamaan, memiliki unsur universal. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa agama adalah bagian dari budaya. Islam adalah hukum agama hukum. Hukum agama ini diturunkan oleh Allah SWT melalui wahyu kepada Nabi Muhammad SAW dan diberlakukan oleh umat Islam tanpa kecuali dan tanpa larangan sedikit pun. Oleh karena itu, karakter fundamental Islam adalah perspektif normatif yang komprehensif dan orientasi legal dan formalis yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat al-Baqoroh ayat 208 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam dengan sempurna dan janganlah mengikuti jejak setan. Sesungguhnya, iblis adalah musuh Anda yang sebenarnya". Islam harus diterima secara utuh dalam arti semua hukumnya ditegakkan pada semua tingkat kehidupan sosial. Secara umum, ada dua pola dalam konsep Islam hubungan vertikal dengan Allah SWT dan hubungan dengan saudara manusia. Hubungan yang pertama bersifat religius ibadah, sedangkan yang kedua bersifat sosial muamalah. Masyarakat membentuk komunitas, yang menjadi wadah bagi kebudayaan. Konsep ini dalam penerapannya tidak terlepas dari tujuan syariat Islam untuk melindungi kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, Islam memiliki dua aspek aspek agama dan aspek budaya. Jadi ada Islam dan budaya Islam. Dari sudut pandang ilmiah kita dapat membedakan antara keduanya, tetapi dari sudut pandang Islam tidak mungkin dilakukan. Antara integrasi bentuk kedua dan pertama. Integrasinya begitu erat sehingga sering kali sulit menemukan persoalan, baik yang bersifat agama maupun budaya. Misalnya, pernikahan, perceraian, rekonsiliasi, warisan, dll. Dari sudut pandang budaya, hal-hal ini milik budaya. Tetapi persediaan itu berasal dari Tuhan. Dalam hubungan kita dengan Tuhan, kita mematuhi perintah dan larangan Tuhan. Namun, ia memasuki hubungan manusia dalam kategori budaya. Agama dan budaya merupakan nilai dan simbol, sehingga dapat saling mempengaruhi. Agama adalah simbol ketaatan kepada Tuhan. Begitu pula budaya, yang memungkinkan manusia hidup di lingkungan itu. Dengan kata lain, budaya religi merupakan simbol yang mengekspresikan nilai-nilai religi. Masyarakat dan BudayanyaSeperti di Indonesia sendiri, ada berbagai budaya, kelompok etnis, adat istiadat dan agama. Oleh karena itu, tidak heran jika setiap suku dan agama memiliki tradisi budaya dan adat istiadatnya masing-masing. Salah satunya adalah suku Jawa tradisional dengan tradisi Mudun yang lemah. Beberapa suku Jawa di Sidoarjo masih mempertahankan tradisi leluhurnya. Tradisi yang masih dipertahankan adalah Mudung Lemah Tedak Shiten, atau peringatan 7 bulan kelahiran bayi. Orang Jawa biasanya mengikuti tradisi Mudun Lemah Slametan saat berusia 7-8 bulan. Padahal, tradisi asli Jawa ini sudah diwariskan secara turun-temurun sejak zaman dulu. Namun tradisi Mudun Lemah daerah Sidoarjo tidak sedetail tradisi nenek moyangnya. Tapi masih menggunakan bahan standar Jawa seperti bubur merah, tetel beras ketan, jajanan pasar, gedang rojo, gedang susu , bunga setaman dan permainan Islam Dalam Merespon Tradisi Adat/'UrfMetode berfikir di kalangan madzhab Syafi'i antara lain berpijak pada kaidah Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan dikalangan madzhab Hanafi menggunakan kaidah sebaliknya yaitu Hukum asal dalam segala sesuatu adalah dilarang Dalam perkembangannya dua kaidah yang kontradiktif tersebut diberikan peran masing-masing dengan cara membedakan wilayah kajiannya. Kaidah ditempatkan dalam kajian bidang muamalah selain ibadah mahdhah/ritual dan kemudian muncul kaidah Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash Sedangkan kaidah ditempatkan dalam wilayah kajian ibadah mahdhoh / ritual dan kemudian muncul kaidah Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang memperbolehkan/memerintahkan. Memahami dan mencermati dua prinsip kaidah tersebut sangat penting untuk menilai apakah tradisi/kebiasaan/adat yang ada di masyarakat tersebut boleh atau tidak, bid'ah atau tidak bid'ah. Prinsip yang pertama, dalam urusan/wilayah/bidang muamalah selain ibadah adalah "segala sesuatu boleh dilakukan walaupun tidak ada perintah, asalkan tidak ada larangan", atau lebih jelasnya "seseorang boleh melakukan sesuatu, meskipun tidak ada dalil yang memerintahkannya, yang penting tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan prinsip kedua, seseorang tidak boleh melakukan ibadah kalau tidak ada perintah, atau lebih jelasnya "seseorang boleh melakukan suatu ibadah kalau ada perintah, walaupun tidak ada larangan". Oleh karena itu, semua tradisi/tradisi/adat istiadat yang ada dalam masyarakat diperbolehkan tidak ada nash yang melarangnya sepanjang tidak relevan dengan urusan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara khusus, dalam bidang jual beli transaksi dan kontrak, tradisi, kebiasaan, dan kebiasaan tertentu dapat dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi pertimbangan hukum dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar legitimasi untuk bertransaksi. Penyelesaian Sengketa Hukum. Asas ini tertuang dalam kaidah adat dapat dijadikan dasar penetapan undang-undang. Hal ini karena tidak semua persoalan muamalah dapat diselesaikan secara detail dalam Al-Quran dibahas dalam Al-Quran dengan detail yang sangat terbatas, sebagian besar lainnya hanya prinsip-prinsip dasar yang diselesaikan, tetapi itu tidak benar. Kebanyakan ibadah diatur secara detail, termasuk teknis 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
GAME, siapa yang tak suka bermain game? Beberapa waktu ke belakang game Pokemon GO menggegerkan dunia dengan permainan yang satu ini. Melalui game ini, pemain dituntut untuk terus bepergian, gunanya, untuk menambah koleksi monster pokemon yang dimilikinya. Permainan ini cukup memikat perhatian para gamers, bahkan disebut-sebut akan mengalahkan permainan yang sempat booming sebelumnya, Clash Of Clans atau COC. Terlepas dari keseruan semua permainan itu, bagaimana Islam memandang bermain game? Islam tentunya bukanlah agama yang tidak mengerti tentang manusia. Islam memperlakukan manusia sesuai naluri dan kemanusiaannya. Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup. Mengenai hal ini, ada suatu kisah mengenai seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang bernama Hanzhalah. Ia merasa bahwa hidupnya telah diselubingi kemunafikan. Terlintas dalam benaknya bahwa hidupnya hanyalah kepura-puraan. Ketika berhadapan dengan Rasulullah ﷺ, ia menjadi seorang muslim yang benar-benar taat. Ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati selalu berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pad Allah SWT. Namun, apabila Hanzhalah berlalu dari Rasulullah ﷺ, lalu bertemu keluarganya, seketika perangainya berubah. Ia mencandai anak dan istrinya. Ia tertawa, merasa senang, seolah-olah lupa bahwa sebelumnya ia menangis. Ternyata, apa yang dialami oleh Hanzalah juga dialami oleh Abu Bakar. Maka, untuk mencari jawaban dari kegundahan hati dua sahabat tersebut, keduanya kemudian mendatangi Rasulullah ﷺ. Bagaimana Rasulullah menjawabnya? Rasulullah ﷺ bersabda, “Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian bersamaku, atau seperti ketika kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, semuanya ada waktunya’. Itu beliau ucapkan sebanyak tiga kali,” HR. Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Rasulullah ﷺ bahkan menyebutkan bahwa orang yang di dalam dirinya tidak ada hal tersebut, ia akan disalami malaikat. Disalami malaikat merupakan simbol yang menunjukkan hal yang mustahil terjadi. Maknanya adalah Islam tidak mengajarkan seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan mencari ketenangan, beristirahat, mencari hiburan bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan porsinya. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali. Jadi, sah-sah saja jika kita ingin bermain game. Selagi, permainan tersebut tidak membuat kita lupa waktu. Maksudnya? Kita tidak melalaikan tugas pokok kita. Terutama dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. []
permainan yang diperbolehkan dalam islam